z-logo
open-access-imgOpen Access
PEMBEDAAN ILMU HUKUM EMPIRIS DAN ILMU HUKUM NORMATIF
Author(s) -
Azwar Agus
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal hukum tri pantang/jurnal hukum tri pantang
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2775-5983
pISSN - 2460-5646
DOI - 10.51517/jhtp.v6i1.214
Subject(s) - philosophy , humanities , political science
Dalam kajian normatif sebaiknya berpegang pada tradisi ilmu hukum, sedangkan kajian empiris sebaiknya menggunakan metode penelitian empiris pula. Sudah seharusnya tidak mengempiriskan segi normatif ilmu hukum dan sebaliknya juga tidak menormatifkan segi empiris dalam kajian hukum, karena ilmu hukum yang mempunyai karakteristik tersendiri (sui generis). Perbedaan ilmu hukum hukum normatif dan empiris adalah dari hubungan dasar sikap ilmuwan tentang teori kebenaran. Dalam ilmu hukum empiris sikap ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala yang obyeknya dapat ditangkap pancaindra. Sedangkan ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma, sehingga peranan subyek sangat menonjol. Dari kebenaran ilmiah, ilmu hukum empiris adalah suatu kebenaran korespondensi, yaitu segala sesuatu itu benar apabila didukung oleh data dan fakta, sedangkan Ilmu hukum normatif dasar kebenarannya adalah pragmatik yang pada umumnya merupakan kesepakatan dari para ahli hukum itu sendiri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here