
SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
Author(s) -
Kinaria Afriani,
Enni Merita
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum tri pantang/jurnal hukum tri pantang
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2775-5983
pISSN - 2460-5646
DOI - 10.51517/jhtp.v5i2.205
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Tindak pidana penyerobotan tanah oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap tanah milik orang lain dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak, atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Karena itu, perbuatan tersebut dapat digugat menurut hukum perdata ataupun dituntut menurut hukum pidana.Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Di samping KUHP pengaturan tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 2 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya