z-logo
open-access-imgOpen Access
REKONSTRUKSI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN KDRT
Author(s) -
Mahendra Kusuma
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal hukum tri pantang/jurnal hukum tri pantang
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2775-5983
pISSN - 2460-5646
DOI - 10.51517/jhtp.v5i1.202
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Kasus KDRT yang menjadi salah satu penyebab dominan perkara perceraian di pengadilan agama sudah ditangani secara tidak langsung melalui mediasi perdata (yang biasa disingkat menjadi mediasi saja). Perceraian sebagai lingkup perkara perdata wajib didamaikan terlebh dahulu oleh Pengadilan Agama baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sementara di Pengadilan Negeri sendiri belum ada dasar hukum yang mengatur mediasi sebagai metode penanganan perkara KDRT yang masuk dalam lingkup perkara pidana. Namun demikian ada beberapa putusan Pengadilan Negeri dalam kasus KDRT yang penyelesaiannya dilakukan secara mediasi dengan putusan perdamaian atau hukuman percobaan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here