z-logo
open-access-imgOpen Access
(studi Kasus Pasal 3) Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (ll DIKTI) Wilayah II
Author(s) -
Sunarto Sunarto
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal studia administrasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2746-8372
pISSN - 2685-3019
DOI - 10.47995/jian.v3i1.49
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Keberadaan sumber daya manusia di dalam suatu instansi memegang peranan yang sangat penting. Tenaga kerja memiliki potensi yang besar untuk menjalankan aktivitas perusahaan. Potensi setiap sumber daya manusia yang ada dalam perusahaan harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga mampu memberikan hasil yang maksimal. Perusahaan dan karyawan merupakan dua hal yang saling membutuhkan. Jika karyawan berhasil membawa kemajuan bagi perusahaan, keuntungan yang diperoleh akan dipetik oleh kedua belah pihak. Bagi karyawan, keberhasilan merupakan aktualisasi potensidiri sekaligus peluang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Adapun bagi perusahaan, keberhasilan merupakan sarana menuju pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II (Studi Kasus Pasal 3) telah dilaksanakan dengan baik. Peraturan telah dikomunikasikan dengan baik kepada pegawai melalui sosialisasi, sumber daya manusia, sarana prasarana yang memadai, dan diikuti dengan sikap pegawai yang sungguh-sungguh melaksanakan aturan yang berlaku. Faktor penghambat implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di LLDIKTI Wilayah II Kota Palembang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tidak ditemukan kendala yang berarti. Hal initentu saja dapat menjadi landasan yang kuat bagi LLDIKTI Wilayah II untuk terus maju

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here