z-logo
open-access-imgOpen Access
Ijtihad Teori Istem Jasser Audah
Author(s) -
Dikson T. Yasin
Publication year - 2020
Publication title -
tasamuh: jurnal studi islam
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
ISSN - 2461-0542
DOI - 10.47945/tasamuh.v12i2.247
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Permasalahan klasik hingga saat ini, masih menimbulkan  perbedaan pendapat adalah kemampuan adaptabilitas hukum Islam. Apakah hukum Islam bisa atau boleh diadaptasikan kedalam realitas kekinian atau harus diimplementasikan apa adanya sesuai tuntutan normatif tekstualnya. Akibatnya, persoalan hukum Islam selalu konfliktual dalam wacana sehingga tak ada titik temu dalam aplikasinya. Jasser Audah sebagai pemikir hukum Islam dalam bidang Maqashid Syari’ah lebih progres dalam memikirkan persoalan hukum. Menurutnya persoalan hukum termasuk salah satu persoalan kompleks yang dihadapi manusia modern  saat ini. Sehingga menjadi penting untuk menghadirkan metode hukum baru, yang bercorak inter, multi, dan pluri-disiplin dengan melibatkan berbagai cara pandang disiplin keilmuan sosial, sains moderen dan humaniora kontemporer sebagai alat analisis keilmuan. Audah berharap upaya akademik ini akan berdampak luas pada upaya penumbuh kembangan nilai-nilai dan tujuan luhur  keberagamaan era kontemporer dengan tantangan yang dihadapinya jauh berbeda dari abad-abad sebelumnya. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini hendak menganalisis pendekatan sistem jasser Audah dalam merespon problem kontemporer.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here