z-logo
open-access-imgOpen Access
Penetapan Keabsahan Pernikahan Suami Istri Mualaf Implikasi Terhadap Keturunannya di Pengadilan Agama Jambi
Author(s) -
umar umar,
Muhamad Muhamad
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal literasiologi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5440
pISSN - 2656-3320
DOI - 10.47783/literasiologi.v5i2.214
Subject(s) - humanities , philosophy
Pernikahan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam Undang-Undang ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 yang berbunyi bahwa pernikahan hanya sah, jika dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu kemudian tiap-tiap pernikahan dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Jambi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah menerima 2 (dua) perkara isbat/pengesahan nikah suami istri non muslim menjadi mualaf untuk mendapat kepastian hukum dari pernikahan sebelum memeluk agama Islam, yakni perkara dengan Nomor 14/Pdt.P/2017/PA Jmb pada tanggal 01 Februari 2017 dan perkara dengan Nomor 64/Pdt.P/2019/PA Jmb pada tanggal 09 Agustus 2019. Adapun alasan suami istri mualaf mengajukan isbat/pengesahan nikah dengan sebab pernikahan sebelum memeluk agama Islam tidak memiliki akta nikah dari Kantor Catatan Sipil. Sehingga suami istri mualaf tersebut mengajukan perkara isbat/pengesahan nikah ke Pengadilan Agama Jambi untuk memohon keabsahan pernikahan mereka tersebut. Hakim Pengadilan Agama Jambi yang mengadili perkara tersebut, dalam penetapannya mengabulkan permohonan dan menyatakan sah pernikahan suami istri mualaf tanpa menganjurkan pernikahan ulang. Padahal status pernikahan sepasang suami istri non muslim ketika menjadi mualaf, dikalangan para ulama masih diperdebatkan hingga terpecah menjadi dua kelompok.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here