
Studi Bentuk Dan Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Anak Etnis Hindu
Author(s) -
I Wayan Dwija
Publication year - 2021
Publication title -
lampuhyang
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5661
pISSN - 2087-0760
DOI - 10.47730/jurnallampuhyang.v12i2.271
Subject(s) - psychology , humanities , art
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) bentuk pelecehan seksual yang terjadi pada anak etnik Bali beragama Hindu di Karangasem? (2) dampak pelecehan seksual pada anak etnik Bali beraga Hindu di Karangasem? (3) upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pelecehan seksual pada anak etnik Bali beragama Hindu di Karangasem? Untuk membedah permaslahan tersebut maka digunakan tiga teori yaitu teori perkembangan dari Jean Peaget, teori kebutuhan menurut Maslow serta teori kritis. Data dikumpulkan dengan cara wawancara, studi dokumen dan kuesioner. Selanjutnya data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan Mixsed methods. Selanjutnya data dianalisis secara kulitatif dan kuantitatif selanjutnya dipadukan untuk saling melengkapi untuk mendapatkan hasil yang konperhensip. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskripsi dan tabel.
Temuan penelitian: (a). Bentuk pelecehan seksual pada anak ada dua, yaitu (1) pelecehan yang dilakukan laki-laki terhadap anak perempuan, (2). Pelecehan yang dilakukan laki-laki terhadap anak laki-laki ( Fidopilia .(b). Dampak pelecehan seksual bagi anak, yaitu: masalah fisik,trauma, defresi, tekanan mental,malu, takut, bertindak irrasional.(c). Upaya penaggulangan, seperti: pengobatan secara fisik, pembinaan, pendampingan, pengawasan , penyuluhan dan sosialisasi tentang peraturan yang menyangkut hak dan perlindungan anak.
Saran: (a). orang tua hendaknya memberikan perhatian dan pengawasan yang baik tentang aktivitas serta pergaulan anak (b). Pihak sekolah diharapkan mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak. (c). Pemerintah melalui instansi terkait untuk aktif mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan anak dan peraturan pencegahan perkawinan usia anak-anak. (d). Bendesa Adat harus mengambil inisyatif untuk mencantumkan ketentuan tentang perlindungan anak dalam awig-awig atau pararem