z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan HAM Bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia
Author(s) -
Muhammad Nurkhoiron
Publication year - 2020
Publication title -
dialog
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2715-6230
pISSN - 0126-396X
DOI - 10.47655/dialog.v41i2.312
Subject(s) - political science , theology , philosophy
Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here