z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN ATAS PEMBERITAAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH MEDIA MASA
Author(s) -
Muhammad Ridwan Lubis,
Cut Nurita
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ilmiah metadata
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5262
pISSN - 2723-7737
DOI - 10.47652/metadata.v2i2.27
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Hingga saat ini sejauh mana kebebasan pers di Indonesia masih diperdebatkan. Pihak pers menganggap kebebasan pers masih kurang dan terlalu dibatasi oleh undang-undang. Masyarakat berpendapat sebaliknya. Menilik berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan pers, ada pendapat bahwa undang- undang yang mengatur kebebasan pers perlu direvisi kembali agar pihak pers tidak ‘kebablasan’. Namun kenyataannya, pemberitaan yang dianggap merugikan telah terkena kepada pimpinan redaksi dan wartawan SKM “OPOSISI” di Medan, yaitu Dahri Uhum alias Atok Ai dan Drs Daham Siregar, yang dihukum hakim Pengadilan Negeri Medan masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara, karena terbukti telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menista dengan tulisan. Putusan PN Medan tersebut telah dikuatkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Perumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bilakah suatu pemberitaan dari redaksi  SKM dinyatakan menjadi suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHPidana, bagaimana putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang dibuat dalam pemberitaan media masa yang berindikasi adanya pencemaran nama baik dan pertanggungjawabannya. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian yang di lakukan adalah melalui studi dokumen (library research). Sumber data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan. Hasil penelitian bahwa Penistaan dengan tulisan diatur dalam KUHP pada banyak pasal di antaranya terdapat dalam Bab XVI, Buku I KUHP khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP. Pasal Pidana terhadap perbuatan penghinaan terhadap seseorang, secara umum diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1) dan Pasal 318 ayat (1) KUHP. Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang-sidang pengadilan harus dijiwai oleh prinsip praduga tak bersalah, yaitu bahwa seseorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan sesuatu tindak pidana apabila ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here