z-logo
open-access-imgOpen Access
PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENGUASAAN TANAH TANPA HAK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011)
Author(s) -
Diana Lubis
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ilmiah metadata
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5262
pISSN - 2723-7737
DOI - 10.47652/metadata.v1i3.11
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Sengketa tanah adalah tentang sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah sedangkan yang lainnya adalah sengketa hak dan sengketa batas/letak tanah. Hal ini jelas menunjukkan, sebagian besar masyarakat telah mengetahui hak mereka terhadap tanah yang mereka miliki dan kuasai.   Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi unsur dari perbuatan melawan hukum, bagaimana hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan penguasaan tanah tanpa hak. bagaimana pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan dan pengelolaan tanah tanpa hak.   Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka untuk mentelaah data-data sekunder.   Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa unsur dari perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku dan perbuatan tersebut bertentangan dengan hak orang lain yaitu wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang untuk digunakan bagi kepentingannya. Hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan penguasaan tanah tanpa hak terjadi apabila dilakukn pengambilan dan penguasaan tanah-tanah yang sudah dimiliki/dikuasai oleh masyarakat. Hak seseorang atas tanah semestinya harus dihormati, dalam pengertian tidak boleh orang lain melakukan tindakan yang melawan hukum untuk memiliki/menguasai tanah tersebut. Hak seseorang atas tanah harus didukung oleh bukti hak dapat berupa sertifikat, bukti hak tertulis non sertifikat atau pengakuan/ keterangan yang dapat dipercaya kebenarannya. Jika penguasaan atas tanah dimaksud hanya didasarkan atas kekuasaan, arogansi atau kenekatan semata, pada hakekatnya penguasaan tersebut sudah melawan hokum dan berdasarkan hukum tidak dapat disebut bahwa yang bersangkutan mempunyai hak atas tanah. Pertanggungjawaban perbuatan melawan hukum terhadap penguasaan dan pengelolaan tanah tanpa hak dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata dan tuntutan ganti rugi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here