
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA PELAKU PENGELOLA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN (Studi Pasal 102 UU RI No. 32 Tahun 2009)
Author(s) -
Novi Juli Rosani Zulkarnaen
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal ilmiah metadata
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2745-5262
pISSN - 2723-7737
DOI - 10.47652/metadata.v1i2.3
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Tindakan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup tidak dapat dibiarkan terus menerus. Karena itu penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara konsisten yaitu dengan pemberian sanksi berat sebagai pertanggung jawaban pelaku tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Faktor-faktor terjadinya tindak pidana pembuangan limbah B3 tanpa izin disebabkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh seseorang ataupun badan hukum dalam aktivitasnya, ternyata melakukan perbuatan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan hidup, maka perbuatan tersebut jelas merugikan orang lain atau pihak lain dalam kepentingan lingkungan hidupnya termasuk sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini disebabkan pencemaran lingkungan hidup tersebut terjadi penurunan kualitas lingkungan yang menyebabkan lingkungan tidak lagi berfungsi sebagaimana peruntukannya itu haruslah diukur dengan data-data teknis, gejala-gejala dan fakta-fakta yang dialami oleh lingkungan. Berdasarkan analisis data, maka diperoleh kesimpulan pertanggungjawaban pada pelaku pengelolaan limbah B3 tanpa izin jika terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup bertanggung jawab atas kegiatan produksi yang dengan sengaja dan melanggar undang-undang melepaskan atau membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, mengangkut, menyimpan bahan tersebut menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan atau membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain.