z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Terhadap Istri (Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Author(s) -
Ida Ayu Indah Sukma Angandari
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal ilmiah raad kertha/raad kertha
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2723-5564
pISSN - 2620-6595
DOI - 10.47532/jirk.v4i1.259
Subject(s) - humanities , philosophy
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama istri, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis. Untuk mencegah, melindungi istri sebagai korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada tanggal 22 September 2004, telah disahkan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang terdiri atas 10 Bab dan 56 Pasal. Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, yang paling banyak menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here