z-logo
open-access-imgOpen Access
Pemahaman Masyarakat Tentang Mudharabah (Qiradh), Hiwalah, Dan Syirkah dalam Islam
Author(s) -
Fedry Saputra
Publication year - 2021
Publication title -
maqasidi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2798-981X
pISSN - 2798-9801
DOI - 10.47498/maqasidi.v1i1.602
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Penerapan ekonomi syariah di Indonesia dewasa ini semakin marak dan semakin dikenal oleh masyarakat. Ekonomi syariah merupakan alternatif yang dapat dipilih oleh masyarakat yang menginginkan setiap muamalah yang dilakukan bebas dari unsur-unsur yang dilarang agama Islam. Umat Islam di Indonesia sudah semakin menyadari bahwa urusan bermuamalah khususnya dalam bidang ekonomi juga ada aturan-aturan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi demi keselamatan dunia dan akherat.Maka dalam bermuamalah, umat Islam berusaha menggunakan akad-akad yang diperbolehkan menurut aturan agama Islam. Qiradh bisa juga di sebut Mudharabah termasuk salah satu bentu akad syirkah (perkongsian). Hiwalah ini merupakan system yang unik yang sesuai untuk di adaptasikan kepda manusia. Hal ini karena hiwalah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia. Hiwalah sering berlaku dalam permasalahan hutang piutang. Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya di tanggung bersama.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here