
Menyoal Teks Normatif Seputar Kubur (Kajian Sanad dan Matan Hadis Tentang Ziarah Kubur)
Author(s) -
Abusiri Abusiri
Publication year - 2018
Publication title -
hikmah : journal of islamic studies/hikmah : journal of islamic studies
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2581-0146
pISSN - 2088-2629
DOI - 10.47466/hikmah.v14i2.113
Subject(s) - pilgrimage , worship , meaning (existential) , philosophy , faith , aesthetics , humanities , theology , epistemology
Until recently, the hadith related to the pilgrimage of the grave
is not seldom questioned, both regarding the status of the isnad,
quality as well as understanding the contextualism meaning of
matan. Because of this, so great that can set about understanding
the hadith this grave pilgrimage proportionately, namely when the
hadith is understood by textual, contextual, universal, temporal,
and local.
To find out a comprehensive understanding of the hadith about
this grave pilgrimage, it must be known in advance the meaning
behind the text or the intent behind the prohibition on grave
pilgrimage for women, making it a place of worship, and giving
it lights or lighting. This can be done by connecting with other
similar verses history or see asbāb al-wurūd of al-hadith is first
done after the criticism of matan and isnad.
From the study in this article, it appears that at first the grave
pilgrimage for women, made the grave a place of worship, and
gave it lighting (lights) are indeed prohibited with the intention of
keeping the aqidah or monotheism of Allah, preventing dependency
to people who have died, and avoid shirk by extolling the grave,
and avoid many lamented over their fate and a lack of patience for
a woman. But after missing it concerns-severely screwing things, ~ HIKMAH, Vol. XIV, No. 2, 2018
everything should be with the intention of adding to the faith. So,
the existence of the ban because of maslaḥah and it’s possible too
because of maslaḥah.
Keywords: Isnad, Matan, Hadith, Grave
Abstrak
Sampai saat ini, hadis yang berkaitan dengan ziarah kubur tidak
jarang dipersoalkan, baik mengenai status sanad, kualitas matan
maupun pemahaman makna kontekstualnya. Karena itu, begitu
besar urgensinya bisa mendudukkan pemahaman hadis tentang
ziarah kubur ini secara proporsional, yakni kapan hadis tersebut
dipahami secara tekstual, kontekstual, universal, temporal,
maupun lokal.
Untuk mengetahui pemahaman secara komprehensif tentang
hadis ziarah kubur ini, harus diketahui terlebih dahulu makna
dibalik teks atau maksud dibalik larangan ziarah kubur bagi
wanita, menjadikannya sebagai tempat ibadah, dan memberinya
penerangan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menghubungkan
dengan riwayat lain yang semakna atau melihat asbab al-wurud
dari hadis tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan kritik sanad
dan matannya.
Dari kajian dalam artikel ini tampak bawa ziarah kubur
bagi wanita, menjadikan kubur sebagai tempat ibadah, dan
memberinya penerangan (lampu) pada awalnya memang dilarang
dengan maksud memelihara aqidah atau ketauhidan Allah SWT,
mencegah ketergantungan kepada orang yang telah meninggal,
dan menghindari kesyirikan dengan mengagung-agungkan kubur,
dan menghindari banyak keluh kesah dan kurangnya kesabaran
bagi wanita. Namun setelah kehawatiran-kekhawatiran itu
hilang, semuanya menjadi boleh dengan maksud menambah
keimanan. Jadi, adanya larangan karena adanya maslahah dan
diperbolehkannyapun karena maslahah.
Kata Kunci: Sanad, Matan, Hadis, Kubur