z-logo
open-access-imgOpen Access
Pandangan HAMKA Terhadap Komunisme
Author(s) -
Roma Wijaya Roma
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal mimbar : media intelektual muslim dan bimbingan rohani/jurnal mimbar
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-3806
pISSN - 2443-3217
DOI - 10.47435/mimbar.v7i1.546
Subject(s) - theology , philosophy , humanities
Komunisme adalah paham kepemilikan bersama yang diusung oleh Karl Marx. Perkembangan paham komunis meluas sampai kepada system politik yang Nampak dictator terhadap rakyatnya sendiri. Pada keputusan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 melarang organisasi komunis di Indonesia. Hamka seorang mufassir, cendekiawan tegas nan sopan dalam kitab tafsir Al-Azhar memberikan kritikan terhadap ajaran-ajaran komunis. Adapun pokok ajaran Komunisme adalah falsafah yang berdasarkan materialisme-historis, skeptis terhadap agama dan mengingkari adanya Tuhan, melenyapkan ikatan keluarga dan menjadikan wanita milik bersama, menghapuskan hak milik perseorangan atas alat-alat produksi dan kekayaan, memperjuangkan secara kasar dan melaksanakan cita-citanya dengan sistem diktator-proletar. Penafsiran Hamka terhadap beberapa ayat yang menjadi dasar pelarangan komunis adalah Q.S. Al-Jatsiyah(45): 22, Q.S. Yunus (10): 99, Q.S. Al-Anfal(8): 75, dan Q.S. Ali Imran (3): 159. Walaupun secara eksplisit tidak Nampak komentar langsung terhadap komunisme oleh Hamka, tetapi makna implisit penafsiran Hamka terhadap ayat-ayat tersebut menunjukkan kritik tegasnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here