z-logo
open-access-imgOpen Access
Eksistensi Politik Hukum Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penataan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Author(s) -
Tri Dian Aprilsesa Dian
Publication year - 2021
Publication title -
al-ahkam
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2715-0313
pISSN - 2654-7937
DOI - 10.47435/al-ahkam.v3i1.550
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Perubahan lingkungan sangat berpengaruh dalam sikap dan perlindungan pada manusia. Alam yang ada dapat dimanfaatkan demi kepentingan manusia untuk menjadi lebih baik dan sehat atau malah sebaliknya. Apabila alam tidak dimanfaatkan secara baik dan benar maka dapat merusak dan bahkan bisa menjadi malapetakan bagi semua mahluk hidup. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Penataan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Maksud dan tujuan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini ialah dalam rangka penataan, percepatan, serta kenaikan penanaman modal serta berupaya, perizinan berupaya yang diterbitkan oleh departemen/ lembaga serta pemerintahan. Beberapa pengaturan telah dicoba dalam sistem dan regulasi pelayanan, yang dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global. Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, penempatan dan penempatan AMDAL dan UKL-UPL merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Artinya kajian AMDAL dan UKL- UPL dicoba terlebih dahulu secara benar dan sehabis ada anjuran layak area dari Komisi Penilai Amdal, sampai anjuran ini dijadikan dasar buat menerbitkan izin lingkungan. Berbeda dengan kaedah hukum yang ada dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, izin lingkungan diterbitkan dahulu baru AMDAL, UKL-UPL menyusul. Selain itu kaedah hukum yang ada dalam PP Nomor 24 tahun 2018 penyusunan tidak sesuai dengan logika hukum atau bertentangan dengan doktrin Hukum Administrasi Negara.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here