
Wanita Karir Sebagai Dasar Penggunaan Alat Kontrasepsi Spiral (Analisis Maqasid al-Syariah dan Gender)
Author(s) -
Ilnawati,
Misbahuddin Misbahuddin,
Mukhtar Lutfi
Publication year - 2021
Publication title -
al-ahkam
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2715-0313
pISSN - 2654-7937
DOI - 10.47435/al-ahkam.v3i1.525
Subject(s) - psychology
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan apakah karir dapat menjadi alasan yang dibenarkan dalam Islam untuk menunda kehamilan yang ditinjau dari Maqasid al-Syari’ah dan kesetaraan gender. Diperlukan untuk membahas bagaimana pandangan Islam mengenai wanita karir, pandangan Islam mengenai penggunaan alat kontrasepsi terkhusus kontrasespi spiral, dan bagaimana analisis Maqasid al-Syari’ah dan Gender memandang hal ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian adalah library research dan menggunakan metode pendekatan historis dan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Wanita karier yang berkecimpung di ranah publik ada yang mampu menyeimbangkan perannya di ranah domestik(rumah) pula tetapi ada yang tidak mampu menyeimbangkan kedua. Bagi pasangan suami istri yang dikhawatirkan tidak mampu mampu menyeimbangkan perannya di salah satu ranah maka pilihan untuk menunda kehamilan sebagai salah satu alternatif untuk meringankan beban peran yang dijalankan wanita. Perlu diingat kembali bahwa alasan penundaan kehamilan haruslah sesuai dengan alasan yang dibenarkan agama dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan salah satu pihak terutama wanita yang akan menjalani peristiwa kehamilan/melahirkan. Alasan maslahat menjadi salah satu argumen kebolehan untuk melakukan kontrasepsi karena pada dasarnya kontrasepsi adalah pilihan terakhir jika seorang wanita mengalami suatu keadaaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan dalam menghasilkan keturunan.Adapun pemakaian kontrasepsi berbentuk spiral atau dikenal dengan istilah (UID). Kontrasepsi ini bersifat temporal dan dapat dihentikan penggunaannya. Karena bersifat temporal maka penggunaan ini dibolehkan dalam Islam selagi tidak mencegah kehamilan secara permanen.