
Pendayagunaan Zakat dan Wakaf untuk Mencapai Maqashid Al-Syari’ah
Author(s) -
Amir Sahidin
Publication year - 2022
Publication title -
al-awqaf
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-377X
pISSN - 2085-0824
DOI - 10.47411/al-awqaf.vol14iss2.148
Subject(s) - mathematics
Zakat merupakan hak harta yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pemilik harta yang telah terpenuhi syarat-syaratnya. Adapun wakaf merupakan sarana utama dalam pendistribusian kekayaan umat dan sebagai pengganti fasilitas publik. Keduanya merupakan syariat Islam yang hadir untuk tujuan mulia, mendatangkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat (maqashid al-syari’ah). Oleh karenanya, kajian tentang zakat dan wakaf akan semakin penting jika dikaji dengan pendekatan maqashid al-syari’ah. Artikel ini membahas pendayagunaan zakat dan wakaf untuk mencapai maqashid al-syari’ah. Melalui kajian yang bersifat library reseach dengan pendekatan deskriptif-analisis dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan zakat untuk mencapai maqashid al-syari’ah meliputi tiga maqashid, yaitu: maqashid dini, maqashid ijtima’i, dan maqashid iqtishadi. Sedangkan pendayagunaan wakaf untuk mencapai maqashid al-syari’ah meliputi tujuan umum dan khusus disyariatkannya wakaf. Kemudian semua hendaknya diarahkan untuk mencapai al-maqashid al-khamsah, berupa penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta
Kata Kunci: zakat, wakaf, maqashid al-syari’ah, maqashid al-khamsah.