z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Penelitian Mengenai Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung)
Author(s) -
P Mariani,
I Made Sumada
Publication year - 2021
Publication title -
widya publika
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2809-0691
pISSN - 2338-2554
DOI - 10.47329/widyapublika.v9i1.653
Subject(s) - humanities , art
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi serta solusi dalam Implementasi Kebijakan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sampel diambil dengan menggunakan Teknik purposive sampling. Metode pengambilan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Adapaun hasil penelitian adalah Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, tidak sepenuhnya berjalan dengan baik terdapat karena ditemukan beberapa kendala/permasalahan. 2) Kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : Jumlah pejabat fungsional penyuluh pertanian  yang masih kurang; BUP Pejabat Fungsional banyak disalahtafsirkan; Kendala dalam proses kenaikan pangkat terkait nilai angka kredit; Kendala dalam proses alih jenjang; Mutasi PNS; Belum dibuat formasi JF Penyuluh Pertanian. 3) Solusi untuk mengatasi kendala dalam Implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya terhadap Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian pada Diperpa Badung, antara lain : mengangkat tenaga penyuluh pertanian kontrak;  koordinasi antar para pihak terkait, sehingga akan timbul satu penafsiran saja, mempercepat usulan penilaian angka kredit dengan tetap menjaga kuantitas dan kualitas kredit yang diajukan sehingga nilai yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit cukup untuk proses kenaikan pangkat; menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan alih jenjang bagi penyuluh pertanian yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Badung; jika akan melaksanakan mutasi PNS, BKPSDM Kabupaten Badung harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diperpa Badung; segera menyusun formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian pada jenjang tersebut dan juga sekaligus menyusun  formasi pada Diperpa Badung untuk kebutuhan pejabat fungsional penyuluh pertanian secara lengkap.; (b) Kendala dari aaspek Sumber Daya Manusia (SDM); dan (c) Kendala dari aspek Disposisi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here