z-logo
open-access-imgOpen Access
INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK
Author(s) -
Achluddin Ibnu Rochim
Publication year - 2020
Publication title -
widya publika
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2809-0691
pISSN - 2338-2554
DOI - 10.47329/widyapublika.v8i1.640
Subject(s) - political science
Pengendalian yang tidak tepat terhadap lonjakan pertumbuhan penduduk akan menyebabkan permasalahan social yang berdampak pada kondisi yang tidak merata pada sumber – sumber penghidupan, sehingga diperlukan Instrumen Kebijakan Publik Dalam Pendaftaran Penduduk. Permasalahan yang timbul adalah 1) Apakah pentingnya instrument kebijakan publik dalam pendaftaran penduduk ? dan 2) Bagaimana instrumen dan tipe kebijakan publik dalam pendaftaran penduduk. Untuk menjawab permasalahan tersebut dipergunakan metode penelitian deskriptif kualitatif merupakan pendekatan penelitian yang berlandaskan fenomenologi dan paradigma konstruktivisme dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Sehingga dapat diperoleh hasil bahwa Penyelenggaraan administrasi penduduk mempunyai hal yang penting dalam menunjang kontinuitas pembangunan. Hal ini berkaitan dengan data statistik kependudukan yang nantinya akan menjadi dasar bagi perumusan kebijakan publik baik kebijakan publik yang berhubungan dengan masalah kependudukan maupun kebijakan publik yang berhubungan dengan hal-hal lain selain berkaitan dengan masalah kependudukan. Instrumen kebijakan publik digunakan dalam mekanisme pendaftaran penduduk baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kebijakan ini dibuat untuk memudahkan sistem administrasi kependudukan dan menjamin kepastian hukum bagi warga negara dan penduduk. Dalam merumuskan kebijakan publik yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk ini maka digunakan tipe kebijakan publik publik kelembagaan. Kebijakan publik tipe kelembagaan ini dibuat oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh masyarakat secara keseluruhan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here