
Konstitusionalitas Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Pembela Hak Asasi Manusia
Author(s) -
Adi Purnomo Santoso,
Dina Liliyana
Publication year - 2021
Publication title -
populis
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2549-7685
pISSN - 2460-4208
DOI - 10.47313/pjsh.v6i1.1110
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Pasca amandemen tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) selaku konstitusi telah memuat materi atau substansi yang lebih lengkap terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dibandingkan sebelum amandemen. Hal ini bagaimanapun merupakan komitmen negara untuk memenuhi syarat keberadaan Indonesia sebagai negara hukum Pancasila yang menganut demokrasi konstitusional. Dalam episentrum perlindungan terhadap HAM, termasuk pula di dalamnya bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi para pembela HAM. Namun, berbanding terbalik dengan apa yang diatur dalam teks konstitusi, dalam praktiknya sebagaimana diungkap dalam laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat bahwa selama 2019, telah terjadi 27 kasus kekerasan Pembela HAM atas lingkungan dengan persebaran kasus mencapai 14 Provinsi dan 24 kabupaten dan mengakibatkan 127 individu dan 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan menjadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji bagaimana tanggung jawab negara dalam melindungi pembela HAM secara konstitusional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan analisis kualitatif, di mana pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah Indonesia selaku negara hukum Pancasila secara konstitusional telah mengamanahkan negara (pemerintah) untuk secara khusus melindungi para pembela HAM. Dengan melindungi para pembela HAM, negara bukan hanya mengimplementasikan konstitusi sebagai substansi hukum yang hidup ( the living of law ), melainkan pula sebagai upaya mengedepankan harkat dan martabat manusia secara universal.