
Urgensi Transformasi Pemerintahan Demokrasi Menuju Pemerintahan Islam
Author(s) -
Suteki Suteki
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal kajian peradaban islam/islamic research
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2829-4890
pISSN - 2654-3974
DOI - 10.47076/jkpis.v1i1.11
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Transformasi sering dipakai dalam arti suatu upaya perubahan agar terjadi penyesuaian hukum dengan kebutuhan masyarakatnya. Mentransformasikan hukum baik dalam bentuk sistem maupun Peraturan Perundang-undangan yang baik dibutuhkan sekurang-kurangnya empat landasan yakni: landasan filosofis, sosiologis, yuridis. Di Indonesia, pergolakan pemikiran tentang hukum sebenarnya sudah dimulai pada saat berdirinya kerajaan-kerajaan primitif di nusantara. Namun demikian, hal ini sulit dilacak keberadaannya, kecuali dengan pendekatan arkeologi yang ketat dan memakan waktu tak sedikit itu. Penelitian deskriptif ini akan memaparkan bagaimana implementasi hukum positif di indonesia pada pra dan pasca kemerdekaan untuk dikomparasikan dengan hukum Islam. Meskipun hukum adat yang mencirikan khas keindonesiaan pernah menjadi salah satu tawaran terbaik, pada kenyataannya juga masih mudah terjebak pada paradigma yang lama, yakni positivisme hukum. Hukum tersebut tidak semestinya terjebak pada paradigma positivistik-legalistik-formalistik, yang menempatkan hukum sebagai benda mati. Secara teoretis memang sangat dimungkinkan hukum Islam sebagai sumber hukum utama dalam pembangunan dan pengembangan hukum di Indonesia, namun secara praktis hukum Islam hanya dijadikan landasan untuk mengatur hukum keluarga saja. Hukum Islam akan menjadi sumber utama hukum bila negara itu memiliki sistem pemerintahan Islam, tidak lain sistem khilafah.