
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PUTUSAN NO. 20/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN DAN NO. 21/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN)
Author(s) -
Immanuel Rivanda Sibagariang
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal darma agung
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2654-3915
pISSN - 0852-7296
DOI - 10.46930/ojsuda.v29i1.889
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Adanya 2 (dua) putusan PKPU oleh kreditur terhadap debitur yang sama menyebabkan ketiakpastian hukum. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi kreditur-kreditur pada salah satu putusan apalagi reditur tersebut adalah kreditur dimana piutangnya berasal dari perjanjian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap kreditur akibat ketidakpastian hukum terkait adanya 2 (dua) putusan PKPU terhadap debitur yang sama.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap adanya 2 (dua) putusan kabul PKPU yang dimohonkan kreditur terhadap debitur yang sama didasarkan pada pertimbangan hakim yang keliru dalam menerapkan hukumnya. Kekeliruan hakim tersebut menyebabkan tumpang tindihnya kompetensi pengadilan niaga dan pengadilan hubungan industrial. Ketidakpastian hukum dalam pengurusan harta debitur oleh pengurus dibawah pengawasan hakim pengawas serta kekeliruan dalam penafsiran definisi “utang” yang bertentangan terhadap pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berpotensi merugikan salah satu kreditur jika debitur mengalami kepailitan yang berasal dari PKPU. Harusnya salah satu putusan tersebut dicabut, dengan begitu hanya ada 1 (satu) putusan PKPU dan hal tersebut menyebabkan kepastian hukum dalam putusan PKPU.