z-logo
open-access-imgOpen Access
Perubahan Penerapan Sanksi Adat terhadap Perkawinan Semarga pada Masyarakat Mandailing
Author(s) -
Idha Aprilyana Sembiring
Publication year - 2018
Publication title -
jial (journal of indonesian adat law)
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2581-2092
DOI - 10.46816/jial.v2i3.7
Subject(s) - humanities , art
Masyarakat Mandailing adalah masyarakat yang bersistem kekerabatan patrilineal (garis keturunan dari pihak ayah/ laki-laki) dan sistem perkawinan exogami yaitu perkawinan tidak boleh terjadi antara perempuan dan laki-laki bermarga sama (asymmetric connubium). Masyarakat Mandailing sangat melarang perkawinan semarga. Namun dalam prakteknya, perkawinan semarga tetap terjadi pada Masyarakat Mandailing termasuk yang tinggal di Desa Manegen, Kecamatan Padang Sidempuan.Hal ini terjadi karena pengaruh Hukum Islam dalam aspek kehidupan masyarakatnya. Di sisi lain, sanksi adat tetap diberlakukan terhadap pasangan yang melakukan perkawinan semarga. Penerapan sanksi adat inilah yang menarik untuk dikaji dalam penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk sanksi adat, mekanisme, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya serta akibat hukum yang timbul akibat dari penerapan sanksi secara adat ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian adalah Desa Manegen. Responden adalah pasangan suami istri yang menikah semarga, informan adalah para tokoh adat,cerdik pandai, Kepala Desa Manegen dan Ulama. Analisa data dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian ditemukan, terdapat perbedaan sanksi adat di masa lampau dan masa sekarang. Di masa lampau, sanksi adat jauh lebih keras seperti pengucilan dan pengusiran dari Desa. Di masa sekarang, sanksi adat hanya berupa denda yang besarannya telah ditentukan oleh para Pengetua Adat setempat. The Mandailing community is a patrilineal kinship system (lineage from the father / male side) and the exogamy marriage system, namely that marriages should not occur between women and men of the same surname (asymmetric connubium). The Mandailing community strongly prohibits marriages. But in practice, same-sex marriages still occur in the Mandailing community, including those who live in Manegen Village, Padang Sidempuan District. This occurs because of the influence of Islamic law in aspects of the lives of the people. On the other hand, adat sanctions continue to be imposed on couples who engage in same-sex marriages. The application of adat sanctions is interesting to study in this study to find out the forms of adat sanctions, mechanisms, parties involved in them as well as legal consequences arising from the application of sanctions in this manner. This research is analytical descriptive, empirical juridical type of research. The research location is Manegen Village. Respondents are married couples who are married with the same family, the informants are traditional leaders, cleverly clever, Manegen Village Chiefs and Ulama. Data analysis was carried out qualitatively. From the results of the study found, there are differences in traditional sanctions in the past and present. In the past, adat sanctions were much tougher such as ostracism and expulsion from the village. At present, customary sanctions are only in the form of fines, the amount of which has been determined by local Indigenous Leaders. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here