
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Lagu dan Musik Di Era Digital
Author(s) -
Surung B Simanjuntak,
Bernard Nainggolan,
Hendri Jayadi
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal syntax transformation
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2721-2769
DOI - 10.46799/jst.v3i1.501
Subject(s) - humanities , art , physics
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya eksploitasi penggunaan aplikasi youtube dan facebook sehingga marak pula eksploitasi karya musik yang terjadi dengan tidak sepengetahuan oleh pencipta atau pemegang hak ciptanya. Hal ini lah yang menjadi pengaruh negatif dari teknologi ini sehingga dapat menghilangkan hak-hak ekonomi dari para pencipta dan pemegang hak cipta. Bentuk penelitian yang dilakukan dalam tulisan ini adalah bentuk penelitian diagnostik, artinya metode penelitian diagnostik merupakan metode penelitian yang dirancang dengan menuntun seorang peneliti ke arah suatu tindakan, sehingga dengan metode penelitian ini peneliti akan di arahkan pada sebab-sebab timbulnya suatu gejala. Hasil penelitian ini Secara khusus pelindungan yang dibutuhkan oleh para insan seni dan dalam dunia industri musik ini adalah pelindungan terhadap hak ekonomi dan pelindungan terhadap hak moral. Adanya kesenjangan ekonomi yang terlihat di dunia industri musik ini terhadap para pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta lagu dibandingkan dengan ketenaran lagu yang diciptakan, yang artinya lagu yang diciptakannya sangat diminati oleh masyarakat dan diputar atau diperdengarkan di berbagai tempat secara berulang-ulang. Jika suatu karya cipta di katakan adalah sebuah kekakayan yang berkaitan dengan ekonomi, sebagian besar penggunaan lagu atau musik tersebut selalu disertakan dengan aktivitas ekonomi (Nainggolan, 2016). Seharusnya para pencipta lagu dapat menikmati kekayaan intelektualnya yang mana objek kekayaan intelektual (lagu/musik) tersebut begitu disenangi oleh masyarakat lain. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dimana objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia