
Alternative Dispute Resolution dalam Mediasi Sengketa Hukum Adat Di Papua
Author(s) -
Alexander Alexander
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal syntax transformation
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2721-2769
DOI - 10.46799/jst.v2i9.325
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Keberadaan suku-suku, tidak saja harus diterima dan hormati sebagai kenyataan sosiologis dan sejarah, tetapi harus pula dipelihara dan dijaga untuk mewujudkan satu tujuan karena tidak jarang konflik antar suku terjadi, terutama di darah Adat Papua. Hal ini penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Sengketa/konflik dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui pengadilan negara (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Alternative Dispute Resolution dalam mediasi sengketa hokum adat di Papua studi kasus di Polres Jayawijaya. Metode penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal, penelitian yuridis empiris disebut non doktrinal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian non litigasi dipilih oleh masyarakat dengan alasan dari segi waktu yang relatif lebih cepat dapat terwujud, biaya murah dan penyelesaian masalah dilakukan dengan cara damai yaitu melalui musyawarah. Secara historis, kultur masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi pendekatan kosensus, namun kadang hal tersebut kurang efektif pengembangan ADR di Indonesia tampaknya lebih kuat dibandingkan alasan ketidakefisien proses peradilan. Proses penyelesaian melalui ADR bukanlah suatu yang baru dalam nilai-nilai budaya bangsa kita yang berjiwa kooperatif. Dalam hal menyelesaikan jenis delik yang dianggap berat, maka masyarakat adat bekerjasama dengan kepolisian untuk menyelesaikannya.