z-logo
open-access-imgOpen Access
Analisa Yuridis Eksekusi Sita Jaminan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) First Travel
Author(s) -
Edward Fernando Siregar,
Helvis Helvis,
Markoni Markoni
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal syntax transformation
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2721-2769
DOI - 10.46799/jst.v2i11.454
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU TPPU”) tidak mengatur secara khusus terhadap harta kekayaan (aset) hasil TPPU. dimana para korban harus tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus PT. First Karya Wisata (FIRST TRAVEL) sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No: 3096K/PID.SUS/2018 Jo. 195/PID/2018/PT.BDG Jo. 83/PID.B/2018/PN.DPK), latar belakang penulisan karena adanya 63.310 calon jamaah umroh yang tidak diberangkatkan oleh Para Terpidana selaku FIRST TRAVEL, dengan paket umroh senilai Rp. 14.300.000 dan oleh karenya penulis bermaksud menganalisa kualifikasi atas tindak pidana para Terpidana dan eksekusi penyitaan terhadap hasil tindak pidana TPPU. Penulis menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder didukung dengan data primer, data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan. Jenis pendekatan yang digunakan adalah undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka diketahui bahwa tindak pidana yang dilakukan para Terpidana dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU. Dimana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096K/PID.SUS/2018 Jo. 195/PID/2018/PT.BDG Jo. 83/PID.B/2018/PN.DPK yang telah berkekuatan hukum tetap aset dirampas oleh negara sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi para korban calon jamaah umroh mengingat dana hasil kejahatan tersebut diperoleh dari uang milik pribadi para korban sehingga pada faktanya negara tidak mengalami kerugian, dalam hal ini penulis berpendapat dengan kemajuan sosial media saat ini, para korban dapat membuat petisi dimedia sosial sehingga adanya terobosan baru terhadap pengembalian aset hasil TPPU bagi Para Korban

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here