
Analisis Dampak Penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Terhadap Tenaga Kerja Di Kabupaten Karawang
Author(s) -
Revi Revi,
Helvis Helvis,
Markoni Markoni
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal syntax transformation
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2721-2769
DOI - 10.46799/jst.v2i11.446
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Merebaknya virus corona covid-19 (Covid-19) di seluruh dunia yang menyebabkan tingginya angka kematian membuat pemerintah harus mengambil langkah untuk mencegah penyebaran virus covid-19 lebih luas, sehingga dikeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun penerapan PSBB ini menimbulkan dampak yang luas bagi semua kalangan, seperti pembatasan kegiatan usaha, akibatnya sejumlah perusahaan mengalami penurunan hasil produksi serta penurunan pendapatan, namun disisi lain pengeluaran semakin meningkat selain karena biaya operasional juga adanya biaya tidak terduga berupa biaya penerapan protokol kesehatan seperti pembelian masker, sabun cuci tangan serta alcohol (hand sanitizer). Sehingga perusahaan menghadapi dilema harus memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja namun disisi lain harus tetap mempertahankan usahanya agar tidak tutup, maka diambilah sejumlah kebijakan dibidang ketenagakerjaan berupa pemberlakuan pemotongan upah dan PHK. UUD melindungi hak pekerja yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan. Permasalahan penelitian adalah apakah perusahaan yang terdampak penerapan PSBB dapat melakukan pemotongan upah dan/atau PHK terhada pekerjanya? Serta bagaimana perlindungan hukumnya? Metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan yang digunakannya yaitu yuridis normative, mencari permasalahan yang diangkat dari bahan bacaan yang bersumber dari studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu bahwa pemotongan upah pekerja karena perusahaan merugi akibat penerapan PSBB adalah tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak. Terkait PHK, ada masalah kemanusiaan yang harus diutamakan sesuai perintah yang sangat jelas termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. Saran yaitu agar perusahaan dan pekerja melakukan komunikasi agar terjaga keharmonisan hubungan kerja, serta mengikuti langkah-langkah yang ditentukan SE-907/MEN/PHIPPHI/X/2004 dan Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 sebelum melakukan PHK. Serta Pemerintah juga Perusahaan memberikan pelatihan kewirausahaan sebelum dilakukan PHK