z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewajiban Pemerintah Atas Hak Imbalan Jasa Pelayanan Kesehatan Dokter Internsip Di Wahana Internsip
Author(s) -
Dzulqarnain Andira
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal syntax transformation
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2721-2769
DOI - 10.46799/jst.v2i11.442
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Penelitian ini menganalisis terkait tanggung jawab pemerintah atas imbalan jasa pelayanan kesehatan dokter internsip di wahana internsip. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dokter internsip tentang imbalan jasa dari pelayanan kesehatan yang dilakukannya di wahana internsip atau tempat dimana dokter internsip tersebut bertugas melakukan pelayanan kesehatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status dokter internsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pertanggungjawaban pemerintah atas imbalan jasa pelayanan kesehatan bagi dokter internsip di wahana internsip. Metode pendekatan penelitian ini adalah perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengedit, mengelompokkan, dan mengorganisir. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah status dokter internsip adalah dokter yang telah memiliki kompetensi sebagai praktisi medis yang telah disetujui oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan dokter internsip bertanggung jawab penuh atas pelayanan medis di wahana internsip. Pemerintah bertanggung jawab atas imbalan jasa pelayanan kesehatan dokter internsip di wahana internsip

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here