Open Access
Pertanggungjawaban Direksi BUMN (Persero) yang Melakukan Perjanjian Kerjasama Tanpa Persetujuan RUPS yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
Author(s) -
Ahmad Mawardi Nur
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal syntax admiration
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-7782
pISSN - 2722-5356
DOI - 10.46799/jsa.v1i8.153
Subject(s) - business , humanities , business administration , political science , philosophy
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan merumuskan akibat hukum perjanjian kerjasama korporasi yang dilakukan direksi tanpa melalui persetujuan dari RUPS ditinjau berdasarkan UU BUMN dan hukum perjanjian serta untuk mengetahui dan merumuskan pertanggungjawaban hukum Direksi BUMN (Persero) yang melakukan perjanjian kerjasama tanpa melalui persetujuan dari RUPS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan UU BUMN, UUPT dan UU Keuangan Negara. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data primer yang diperoleh dari hasil wawancara. Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan, menelaah dan menganalisis secara sistematis, secara faktual serta secara akurat dari objek penulisan itu sendiri. Tahap penulisan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data penelitian ini normatif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa diperoleh kesimpulan pertama, akibat hukum terhadap perjanjian kerja sama yang dilakukan direksi tanpa melalui persetujuan dari RUPS adalah perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu terkait syarat cakap untuk mengadakan suatu perjanjian sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Kedua, pertanggungjawaban hukum Direksi BUMN (Persero) yang melakukan perjanjian kerja sama tanpa melalui persetujuan dari RUPS sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah direksi bertanggung jawab atas kerugian tersebut secara pribadi selama terbukti melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan melanggar Pasal 97 ayat (2) UU PT dengan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab dan iktikad baik.