
Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Author(s) -
Adrian Sofyan
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal syntax admiration
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2722-7782
pISSN - 2722-5356
DOI - 10.46799/jsa.v1i8.148
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, pada tahun 2012 diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak. Diharapkan dengan hadirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang semakin hari, semakin meningkat dengan berbagai macam kasus. Balai Pemasyarakatan yang adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan”. Dalam hal ini Bapas mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim. Sebagai manusia, anak sebagai anggota masyarakat, juga mempunyai hak untuk dilindungi dan dihargai dan tidak diperlakukan dengan sewenang- wenang oleh orang yang lebih dewasa terutama dalam hal ini oleh masyarakat, yang diharapkan dapat membantu mengawasi anak yang berhadapan dengan hukum. Peran serta Pembimbing Kemasyarakatan sangat perlu untuk mendampingi anak dalam menjembatani kebutuhan anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Pada proses pembuatan berita acara di Kepolisian misalnya, selain didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum, perlu juga didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang mengetahui sikap dan laku anak ditengah masyarakatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan pembimbing kemasyarakatan yang belum optimal, dapat menyebabkan hak-hak anak untuk mendapat keadilan dan perlindungan tidak dapat terpenuhi. Anak akan kembali melakukan pelanggaran hukum, apabila anak kembali pada lingkungan awal saat anak melakukan tindak pidana. Sehingga selain pengawasan dari orang tua, pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap anak yang belum melakukan tindak pidana maupun yang telah selesai menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, perlu ditingkatkan, khususnya peran Pembimbing Kemasyarakatan terhadap ABH.