
SOSIALISASI AKIBAT PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL DAN MEMANFAATKAN MEDIA SOSIAL DALAM PEMBELAJARAN BAGI SISWA/SISWI SMK NEGERI 5 MEDAN
Author(s) -
Andi Maysarah,
Rani Rahim,
Dewi Wahyuni
Publication year - 2020
Publication title -
reswara
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2716-4861
pISSN - 2716-3997
DOI - 10.46576/rjpkm.v1i1.534
Subject(s) - humanities , psychology , art
Pelajar merupakan penerus bangsa di masa depan, yang sangat diharapkan memiliki kualitas yang baik sehingga dapat membawa kemajuan bagi bangsa di waktu mendatang. Internet dibutuhkan oleh pelajar untuk mendapatkan atau memberikan informasi. Sehingga mempermudah pembelajaran selain mereka dapatkan dari sekolah maka pelajar juga dapat menambah pengetahuan dengan cara mencari dari internet (media sosial). Namun media sosial memiliki dampak positif dan negatif bagi pelajar. Dampak positif mereka mendapatkan informasi yang luas dan cepat untuk menunjang proses pembelajaran. Sedangkan dampak negatif mereka akan menyalahgunakan sosial media, tidak mengingat waktu karena kecanduan menggunakan jejaring sosial itu. Permasalahannya adalah bahwa banyak siswa/siswi SMK Negeri 5 Medan yang tidak mengetahui atau kurang mengetahui Undang-undang ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan banyak siswa/siswi SMK Negeri 5 Medan yang tidak mengetahui atau kurang mengetahui sanksi bagi yang melanggar Undang-undang ITE.Luaran yang akan dihasilkan adalah berupa penyuluhan, guna memberikan perlindungan, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan media social bagi siswa/siswi SMK Negeri 5 Medan. Selain itu pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat ini hasilnya akan dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah. Khalayak sasaran program pengabdian kepada masyarakat ini adalah 40 orang siswa/siswi SMK Negeri 5 Medan yang terdiri atas siswa/siswi kelas X, XI, XII. Kegiatan ini diisi dengan pemberian materi tentang pemanfataan media sosial dalam pembelajaran. Selain itu juga memberikan dampak positif dan negatif dari media sosial dalam pembelajaran. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai akibat hukum penyalahgunaan media sosial.