z-logo
open-access-imgOpen Access
DISKRESI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Author(s) -
Ali Marwan Hsb,
Valentina Shanty
Publication year - 2021
Publication title -
law jurnal
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2746-3966
pISSN - 2746-4571
DOI - 10.46576/lj.v1i2.1126
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
ABSTRAKSetiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dapat berlaku di masyarakat apabila dipertimbangkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilaksanakan di masyarakat. Di mana pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan ini dituangkan dalam konsideran yang pada umumnya terdiri dari landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Namun, dalam prakteknya ketentuan ini tidak diikuti di mana ditemukan peraturan perundang-undangan menggunakan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukannya. Berdasarkan penelusuran ditemukan bahwa diskresi dikenal dalam hukum administrasi negara yang berarti bahwa keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang out put - nya adalah peraturan kebijakan bukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diskresi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penggunaan diskresi sebagai dasar pertimbangan pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai kurang tepat. Karena penggunaan diskresi sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.Kata Kunci: Diskresi, konsideran, peraturan perundang-undangan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here
Accelerating Research

Address

John Eccles House
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom