
Optimalisasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan)
Author(s) -
Yuniati maryana Tahamata
Publication year - 2021
Publication title -
reformasi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-1593
pISSN - 1693-9336
DOI - 10.46257/jrh.v25i2.195
Subject(s) - physics , humanities , chemistry , medicine , philosophy
Pandemi Covid-19 dengan korban yang semakin menigkat, berdampak pada pelaksanaan proses peradilan yang ada di Indonesia. Hal ini juga terjadi pada proses bimbingan klien pemasyarakatan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui upaya mengoptimalkan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan sehingga hak klien pemasyarakatan bisa terpenuhi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Pengambilan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling yaitu ditetapkan atas dasar tujuan tertentu yang mempunyai hubungan erat dengan masalah yang diteliti, yaitu Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Pembimbing Kemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. Teknik keabsahan data menggunakan cross check dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis induktif dengan tahap reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, serta pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa perubahan prosedur pelaksanaan bimbingan klien yang dulunya dilakukan secara tatap muka menjadi melalui daring. Pembimbingan klien difokuskan pada peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, peningkatan kesadaran hukum serta penanaman pola hidup bersih dan sehat guna mencegah penyebaran Covid-19. Kesimpulan penelitan menemukan kendala yang muncul selama proses pembimbingan daring ini meliputi terbatasnya informasi untuk kebutuhan asesmen, keterbatasan pemahaman petugas akan pentingnya laporan perkembangan dan asesmen, serta partisipasi klien rendah. Saran untukmelakukan optimalisasi proses pembimbinngan tersebut adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, serta meningkatkan kualitas dan intensitas bimbingan.