z-logo
open-access-imgOpen Access
Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Perspektif Filsafat Hukum Murni
Author(s) -
Wira Iqomudin Akhyar,
Gunawan Gunawan,
Haris Widiasmoro,
Layla Izza Rufaida
Publication year - 2021
Publication title -
reformasi hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2686-1593
pISSN - 1693-9336
DOI - 10.46257/jrh.v25i1.189
Subject(s) - humanities , physics , agricultural science , philosophy , environmental science
Bantuan pangan nontunai bersendikan efisiensi berkeadilan dan ekonomi inklusif. Norma hukum efisiensi berkeadilan mensyaratkan pemerataan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan bagaimanakah filosofis efisiensi berkeadilan pada program bantuan pangan nontunai? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Bahan utama teori hukum murni Hans Kelsen sebagai daya terang dan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan diksi “Efisiensi Berkeadilan”. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah gagasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya bersendikan distribusi pangan berbasis efisiensi (asasnya) dan memberlakukan redistribusi keuangan inklusif. Artinya dalam ranah ide dasar BPNT masih di dalam program yang sewajarnya, namun di salah satu lokasi, implementasi program ini bermasalah dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Pendulum efisiensi dominan ke arah ekonomi penguasa Kapital, sehubungan dengan fakta hukum adanya monopoli jalur pasokan ke E-Warong. Berkeadilan yang berbasis pada kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat (utilitarianisme) masih menjadi distopia (jauh dari ideal). Sudah saatnya merubah pola distribusi pasokan bahan pangan dengan kebijakan bantuan langsung tunai.   Kata Kunci : Bantuan Pangan Non-Tunai, Efisiensi Berkeadilan, Utilitarian.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here