z-logo
open-access-imgOpen Access
EKSISTENSI PELAKSANAAN PIDANA DAN PEMIDANAAN PIDANA TUTUPAN
Author(s) -
Saud Tua Marpaung
Publication year - 2020
Publication title -
reformasi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-1593
pISSN - 1693-9336
DOI - 10.46257/jrh.v24i1.81
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dasar hukum pidana tutupan yaitu UU No. 20 Tahun 1946 (Berita RI Tahun II Nomor 24) dimaksudkan untuk menggantikan pidana penjara dalam hal Hakim mengadili orang yang melakukan tindakan pidana dengan terdorong oleh maksud yang patut dihormati dan diatur pula dalam PP No. 8 Tahun 1948 yang mana menentukan tentang Rumah Tutupan sebagai pelaksanaan dari pada UU No. 20 Tahun 1946 mengenai cara pelaksanaan, buat sementara waktu, berhubungan dengan keadaan. Rumusan masalah yaitu bagaimana relevansi sistem penerapan pidana tutupan dikaitkan dengan Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPMiliter terhadap pidana penjara dan apakah penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana ? Tujuan penelitian menjelaskan tentang relevan atau tidaknya sistem penerapan pidana tutupan di Indonesia dengan sudah adanya pidana penjara dan pidana kurungan dan menjelaskan penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana. Kegunaan penelitian memberikan suatu pokok bahasan bersama pakar hukum dan masyarakat umum tentang arti pidana tutupan di Indonesia dan memberikan informasi pada pakar hukum serta masyarakat umum adanya pidana tutupan dalam pidana pokok yang diatur dalam KUHPidana. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil Penelitian ini merupakan Penjatuhan Pidana Tutupan tidak lagi pernah diterapkan sampai dengan sekarang ini sejak pertama kali dijatuhkan pada pelaku peristiwa 3 Juli 1946, yang mana perkara tersebut diadili oleh Mahkamah Tentara Agung dalam tahun 1948 di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Pidana tutupan agar tetap dapat dipertahankan dalam KUHPidana Indonesia kedepan, namun bukan hanya diterapkan kepada pelaku tindak pidana/delik politik saja namun dapat juga diterapkan kepada pelaku tindak pidana lainnya baik itu tindak pidana umum, militer maupun tindak pidana khusus lainnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here