
KEBERADAAN INSTRUKSI PRESIDEN SEBAGAI PRODUK HUKUM DI INDONESIA
Author(s) -
Admin Admin
Publication year - 2019
Publication title -
reformasi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2686-1593
pISSN - 1693-9336
DOI - 10.46257/jrh.v23i1.59
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Penggunaan kata pribumi oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan pro dan kontra. Hal ini terkait dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi. Rumusan masalah bagaimana keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia ? Tujuan untuk menganalisis keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Kegunaannya yaitu dapat memberikan wawasan kepada masyarakat secara umum tentang keberadaan instruksi presiden sebagai produk hukum di Indonesia. Metode penelitian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu bahwa instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur. Instruksi presiden hanyalah suatu peraturan kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sehingga tidak ada jenis sanksi yang dapat diberikan jika instruksi tersebut dilanggar. Oleh karena itu, jika kemudian materi dari instruksi presiden tersebut dirasa masih layak dipertahankan dan masih dibutuhkandisarankan agar materi muatannya dimasukkan ke dalam materi muatan undang-undang. Sehingga, lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dimasukkan sanksi bagi siapa yang melanggar ketentuan tersebut. Kesimpulan bahwa keberadaan instruksi presiden bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur, namun kebijakan yang bersifat menuntun, memberi arahan kebijakan dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan