z-logo
open-access-imgOpen Access
UPAYA EKSEKUSI PIDANA TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI YANG TELAH MENJADI WARGA NEGARA ASING (STUDI KASUS ATAS NAMA DJOKO SUGIARTO TJANDRA)
Author(s) -
Admin Admin
Publication year - 2019
Publication title -
reformasi hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2686-1593
pISSN - 1693-9336
DOI - 10.46257/jrh.v23i1.56
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang masih menjadi masalah yang serius. Rumusan masalah yaitu bagaimana kebenaran upaya hukum  terhadap terpidana kasus korupsi yang berada di Negara asing yang sudah menjadi WNA (studi kasus atas nama Djoko Sugiarto Tjandra). Tujuan penelitian untuk menganalisa kebenaran upaya hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang berada di Negara asing yang sudah menjadi WNA. Kegunaannya yaitu diharapkan dapat memberikan informasi tentang upaya hukum terhadap terpidana kasus korupsi yang berada di Negara asing yang sudah menjadi WNA. Metode penelitian digunakan adalah metode hukum normatif dan empiris. Hasil Penelitian yaitu pelaku tindak pidana korupsi  yang  melarikan  diri keluar negeri, dalam kasus Bank Bali yakni Djoko Soegiarto Chandra pemerintah dalam mengembalikann ke tanah perlu upaya panjang. Dalam melakukan penilaiaan atas hal-hal tersebut di atas, Negara diminta melakukan ‘evidentiary test’ atas ketentuan hukum dan bukti-bukti pendukung serta melakukan pemeriksaan silang terhadap ketentuan hukum nasional. Central Authority harus melakukan analisa hukum yang matang serta melengkapi dengan dokumen-dokumen, dan apabila tidak disiapkan sebagai lampiran permohonan MLA dapat berakibat permohonan tersebut tertunda cukup lama atau terjadi bolak-balik sampai dilengkapinya dokumen-dokumen tersebut. Seyogyanya Central Authority adalah instansi yang dapat memberikan prioritas terhadap pengajuan permintaan bantuan hukum timbal balik dari Negara luar maupun pengajuan permintaan bantuan hukum timbal balik yang dimintakan oleh Negara Indonesia sesuai dengan keseriusan dari tindak pidana yang dilakukan dan urgensi dari permohonan tersebut. Kesimpulan yaitu upaya hukum yang dilakukan adalah cacat hukum karena proses peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa tidak sesuai dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here