
Analisis Tentang Pemberian Grasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Author(s) -
Aldi Pradani,
Winsherly Tan
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal analisis hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2620-4959
pISSN - 2620-3715
DOI - 10.38043/jah.v5i1.3443
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tujuan penelitian dilakukan dikarenakan untuk membahas apa saja dasar hukum diberlakukannya grasi dan apa saja alasan yang melatar belakangi pengabulan grasi mengingat grasi ini lebih sering menimbulkan pro kontra karena kasus yang terkait dengan pemberian grasi biasanya adalah kasus berat yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain itu tujuan lain dari penelitian ini untuk membahas tinjaun yuridis terhadap pemberian grasi pada pelaku tindak pidana narkotika. Kasus yang ditinjau adalah kasus narkotika terpidana Deni Setia Maharwan dan Schapelle Leigh Corby. Dalam UU tersebut sejatinya hanya mengatur siapa saja yang berhak untuk memproduksi dan menjual narkotika. Dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi. Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan yang dilakukan statue approach dan case approach. Dari pembahasan yang dilakukan, hasil penelitian mengungkapkan permohonan grasi hanya bisa diajukan oleh terpidana hukuman mati, terpidana penjara seumur hidup dan terpidana penjara paling sedikit 2 tahun. Permohonan dan pengabulan grasi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2010 sebagai perubahan dari UU nomor 22 tahun 2002. Pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden. Dasar pemberian grasi sendiri tidak diatur secara jelas apa saja alasan yang mendasari permohonan dikabulkan. Untuk terpidana deny Setia Maharwan karena dianggap bukan gembong narkoba dan masih memiliki tanggungan utang serta istri sebagai guru dan satu anak. Sedangkan untuk terpidana Schapelle Leigh Corby dikarenakan sering sakit-sakitan saat di penjara. Berkaca dari dua kasus diatas alasan utama dari pemberian grasi adalah aspek kemanusiaan dan keadilan. Sehingga pemberian grasi benar-benar dipertimbangkan matang-matang dan membutuhkan waktu lama agar dinilai memenuhi aspek keadilan bagi terpidana, rakyat maupun terpidana lain dengan kasus yang sama yang juga mengajukan grasi.