
Kepastian Hukum Penerapan Kriteria Kewenangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Author(s) -
Lambertus Josua Tallaut,
Ade Adhari
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal analisis hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2620-4959
pISSN - 2620-3715
DOI - 10.38043/jah.v5i1.3426
Subject(s) - political science , physics , humanities , philosophy
Tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan, kewenangannya dimiliki oleh Kejaksaan, Kepolisan dan juga KPK. Kewenangan KPK diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Meski demikian, dalam praktik, Kejaksaan menyidik perkara Tipikor yag menjadi kewenangan KPK, yang berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum.Tujuan dari peneilitian ini adalah untuk memahami tentang esensi dari kepastian hukum, serta penerapannya dikaitkan dengan kewenangan menyidik KPK secara normatif, juga disidik oleh Kejaksaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, pendekatan penelitin adalah pendekatan undang-undang dan pendekata kasus. Kepastian adalah nilai hukum yang mendasari lahirnya azas dan norma hukum, oleh karena itu harus dijunjung karena konsekuensinya adalah tujuan daripada hukum. Tindakan kejaksaan menyidik perkara Tipikor merupakan kewenangan KPK menimbulkan ketidakpastian hukum yang artinya melanggar nilai kepastian hukum. Alasan kejaksaan yang menyatakan bahwa Pasal 11 hanyalah norma jelas tidak benar, karena Pasal 11 adalah bagian dari kebijakan formulasi hukum pidana yang strategis dan juga perkara yang disidik oleh Kejaksaan tersbebut meinumbulkan masalah karena tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang dinilai menciderai rasa keadilan. Tindaka Kejaksaan melanggar nilai kepastian hukum, menciderai karakteristik negara hukum serta menciderai strategisitas kebijakan hukum pidana pada tahapan formulasi.