
Ketentuan Pendirian Perseroan Terbatas Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Author(s) -
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal analisis hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2620-4959
pISSN - 2620-3715
DOI - 10.38043/jah.v5i1.3383
Subject(s) - humanities , physics , art
Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang paling banyak diminati para pelaku usaha karena dapat menuju peluang bisnis yang terbuka. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang terdiri atas persekutuan modal dan saham. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja perseroan terbatas bukan hanya badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal dan saham tetapi badan hukum perseroangan dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Permasalahan dari isu hukum penelitian ini yaitu berkaitan dengan kriteria perseroan terbatas yang ditentukan dalam UU Cipta Kerja dan pendirian perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan konsep. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu tehnik studi kepustakaan, yaitu mencari, mempelajari, memahami dan menganalisis berbagai pendapat, teori dan konsep. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu kriteria perseroan dalam UU Cipta Kerja yaitu perseroan yang terdiri atas modal atau saham, dan perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pendirian perseroan perseroangan dengan surat pernyataan pendirian perseroan dan dapat didirikan oleh satu orang.