z-logo
open-access-imgOpen Access
Perlindungan Hukum Bagi Gestor Jika Dominus Melanggar Pasal 1357 KUH Perdata Menurut Zaakwaarneming
Author(s) -
Aryasatya Justicio Adhie
Publication year - 2020
Publication title -
binamulia hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2656-856X
pISSN - 1410-0088
DOI - 10.37893/jbh.v9i2.123
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Pelanggaran dalam Pasal 1357 KUH Perdata seringkali ditemukan di hukum positif ini. Permasalahan ini merupakan bentuk antara ketidakpastian, apakah itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Umumnya hal seperti ini adalah permasalahan mengenai tanah, mau itu kepemilikan tanah atau tinggal di tanah sesorang. Layaknya gestor yang melakukan perwakilan sukarela untuk tinggal di tanah tersebut, tetapi kadang pula gestor melakukan perbuatan secara sepihak dan tanpa adanya persetujuan dari dominus dan dianggap merugikan dominus itu. Seperti halnya putusan Pengadilan Nomor 350/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. dan naik banding Nomor 02/Pdt/2016/PT.DKI. Di dalam kasus tersebut diketahui bahwa gestor pun menggunakan lahan dominus tanpa seizin dominus. Dengan adanya kesalahan antara gestor dan dominus, tentu saja gestor membutuhkan perlindungan hukum yang pasti dan telah diatur di peraturan perundang-undangan, akan tetapi peraturan yang mengatur tersebut masih abu-abu dan merujuk kepada putusan hakim. Metode penelitian dari Jurnal ini adalah melalui metode yuridis normatif, yaitu penelitian melalui bahan-bahan hukum primer dan putusan pengadilan yang ada.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here