z-logo
open-access-imgOpen Access
Ketidakefektifan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Author(s) -
Endang Sri Sulasih
Publication year - 2020
Publication title -
binamulia hukum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2656-856X
pISSN - 1410-0088
DOI - 10.37893/jbh.v9i1.104
Subject(s) - humanities , political science , art
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diharapkan ditaati masyarakat Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Penulis tertarik mengangkat judul ini karena negara kita memang sedang dalam kondisi prihatin dengan adanya pandemi COVID-19. Penulis merasa perlu melakukan kajian dalam pelaksanaan PSBB yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Tujuan penulis mengangkat judul ini adalah agar masyarakat memahami dan melaksanakan anjuran pemerintah demi kepentingan masyarakat (khususnya DKI) dan masyarakat Indonesia pada umumnya, agar penyebaran COVID-19 dapat dibendung. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode observasi/pengamatan. Simpulan penelitian ini adalah bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 tidak efektif pelaksanaannya dikarenakan kurangnya kesadaran hukum masyarakat, dampak ekonomi pada masyarakat menengah ke bawah, terjadinya kriminalitas, dan kurangnya ketertiban pengguna jalan. Terbukti korban yang terpapar masih terus bertambah, ini merupakan bukti bahwa kesadaran hukum masyarakat belum maksimal dan ekonomi yang terpuruk juga merupakan salah satu penyebab ketidakefektifan penerapan PSBB di DKI Jakarta. Aparat tidak berani menindak tegas pelanggaran yang terjadi karena tidak ada aturan dan sanksi tegas yang diatur dalam PSBB. Masyarakat masih dapat mencari celah untuk menerobos aturan dan masih dapat beraktivitas di luar. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, PSBB diberlakukan untuk meminimalisir penyebaran virus korona.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here