
Kepastian Hukum Atas Perkara Penjualan Satwa Langka Kukang (Malu-Malu)
Author(s) -
Warasman Marbun,
Muhammad Ridwan
Publication year - 2022
Publication title -
begawan abioso
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2810-0727
pISSN - 1858-2990
DOI - 10.37893/abioso.v12i2.649
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pelaksanaan dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban terdakwa atas hukuman yang diberikan oleh hakim, yang tidak membuat pelaku merasa jera berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Bdg. Metode penelitian hukum normatif hukum yang dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur, penjelasan pada tiap pasal dan kekuatan untuk mengikat undang-undang. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan satwa langka menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 penanganan terhadap suatu kasus sangat dituntut keahlian dari para penegak hukum dalam mengungkap dan mengusut tuntas kasus tersebut, bagaimana tindak pidana yang dilakukan, siapa yang terlibat, dan lain sebagainya; Kedua, kepastian hukum atas perkara Putusan Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Bdg tentang Jual Beli Kukang (Malu-Malu) menyatakan Terdakwa Agus Sofyan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kata Kunci: Kepastian Hukum; Kukang; Penjualan Satwa Langka.