
Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Baru
Author(s) -
Murendah Tjahyani
Publication year - 2022
Publication title -
begawan abioso
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2810-0727
pISSN - 1858-2990
DOI - 10.37893/abioso.v12i2.645
Subject(s) - humanities , political science , art
Regulasi terhadap perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Salah satu syarat penting dalam perkawinan berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Perbedaan yang mencolok pembatasan usia perkawinan terhadap wanita yang kelak akan menjadikan seorang ibu dianggap tidak mendasar, di mana wanita tersebut harus siap matang jiwa raganya untuk berkeluarga, yang selanjutnya diharapkan akan menghasilkan generasi muda yang berkualitas. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan meninjau peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Melalui Koalisi Perempuan Indonesia tahun 2017 ada tiga pemohon mengajukan uji materiel terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 khususnya Pasal 7 ayat (1) yang berkaitan dengan pembatasan usia perkawinan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 22/PUU-XV/2017 tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentukan undang-undang atas perubahan undang-undang perkawinan lama, menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengizinkan perkawinan pria dan wanita sudah mencapai umur sembilan belas tahun.
Kata Kunci: Anak; Batas Minimal Usia Perkawinan; Undang-Undang Perkawinan Baru.