
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Penipuan SMS
Author(s) -
Widodo Widodo
Publication year - 2022
Publication title -
begawan abioso
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2810-0727
pISSN - 1858-2990
DOI - 10.37893/abioso.v12i1.606
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sudah semakin canggih dan cepat, sehingga mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia, tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, penggunaan televisi, telepon, fax, handphone, dan internet sudah bukan hal yang aneh dan baru khususnya di kota-kota besar. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan melalui SMS dengan menerapkan Pasal 378 KUHP belum maksimal sesuai Putusan Nomor 639/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel) dan peran penyidik Polri dalam membuktikan kasus kejahatan penipuan melalui SMS dengan menerapkan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Penelitian ini bersifat deskriptif karena menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang berkaitan dengan permasalahan akan diteliti. Hasilnya penindakan kasus penipuan dengan menggunakan media elektronik belum maksimal karena masih banyaknya aparat penegak hukum baik penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim pada tingkat persidangan yang hanya menerapkan persangkaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang belum maksimal dan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga seharusnya terhadap pelaku penipuan menggunakan SMS atau media elektronik dapat dijerat dengan menggunakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, sehingga pemidanaannya lebih maksimal dan memungkinkan kepada korbannya untuk mendapatkan ganti kerugian karena dalam pasal tersebut terdapat ancaman dengan denda hingga satu miliar rupiah.
Kata Kunci: Cyber Crime; Media Elektronik; Penipuan SMS; UU ITE.