z-logo
open-access-imgOpen Access
Sengketa Kepemilikan Hak Atas Rahasia Dagang Dalam Persaingan Bisnis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Author(s) -
Adhyo Baskoro
Publication year - 2022
Publication title -
begawan abioso
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2810-0727
pISSN - 1858-2990
DOI - 10.37893/abioso.v12i1.604
Subject(s) - political science , humanities , art
Salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam persaingan bisnis baik di bidang industri perdagangan maupun jasa adalah bagaimana menciptakan suatu penemuan atau metode baru yang hasilnya jika diperdagangkan akan menghasilkan keuntungan bagi yang membuatnya. Inilah yang dalam kalimat secara eksplisit biasa disebut dengan rahasia dagang (trade secret). Rahasia dagang menjadi salah satu aspek yang cukup penting dalam persaingan bisnis sekarang ini, Oleh karena itu, pada tahun 2000 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Rahasia Dagang yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Seorang pegawai atau pekerja dapat menimbulkan suatu pelanggaran rahasia dagang dengan cara memberikan maupun membocorkan hal yang bersifat rahasia dan mempunyai nilai ekonomi baik berupa informasi, data, maupun metode lainnya yang dapat menghasilkan keuntungan baik yang akan digunakan sendiri atau dijual ke perusahaan dan tempat lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Rahasia Dagang kepada pemilik hak atas rahasia dagang di Indonesia dan cara penyelesaian sengketa terhadap rahasia dagang yang terjadi di Indonesia. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual; Persaingan Bisnis; Rahasia Dagang.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here