z-logo
open-access-imgOpen Access
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Author(s) -
Henry Manurung
Publication year - 2022
Publication title -
begawan abioso
Language(s) - Bosnian
Resource type - Journals
eISSN - 2810-0727
pISSN - 1858-2990
DOI - 10.37893/abioso.v12i1.593
Subject(s) - corporate social responsibility , political science , humanities , business administration , business , law , art
Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai cakupan dari tugas public relations dalam suatu perusahaan mengeluarkan dana anggaran yang tidak kecil. Lalu bagaimana peraturan yang mengatur mengenai CSR perusahaan BUMN yang seringkali penggunaannya kurang transparan dan tidak terlihat manfaatnya bagi masyarakat. Permasalahan yang muncul mengangkat apakah pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN telah diatur dalam undang-undang dan mengapa penyalahgunaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Penelitian ini mendapatkan fakta bahwa terhadap penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN belum diatur dalam peraturan khusus yang mendefinisikan secara tegas mengenai status hukum dana yang digunakan dalam CSR BUMN, namun BUMN yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, atas dasar modal yang digunakan oleh BUMN adalah uang negara, maka apabila terjadi penyelewengan oleh pengelolaannya yang mengakibatkan kerugian negara, maka pelaku penyelewengan dana tersebut dapat dikenakan pertanggungjawaban Pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci: BUMN; CSR; Korupsi.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here