z-logo
open-access-imgOpen Access
Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan dan Alih Fungsi Menjadi Perkebunan
Author(s) -
Donal Alfari Pakpahan
Publication year - 2022
Publication title -
begawan abioso
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2810-0727
pISSN - 1858-2990
DOI - 10.37893/abioso.v12i1.586
Subject(s) - humanities , political science , forestry , geography , art
Penyelesaian sengketa tanah kawasan hutan dan alih fungsi menjadi perkebunan dihubungkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 merupakan kajian yang berdasarkan pada landasan hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah secara melawan hukum yang terjadi di Desa Segati, Kecamatan Langgam antara perusahaan swasta nasional melawan masyarakat adat dan masyarakat petani pendatang khusus datang untuk berkebun dan tinggal di sekitar kawasan hutan yang telah beralih fungsi. Penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Pembahasan penelitian ini adalah bahwa perampasan lahan perkebunan milik masyarakat dikategorikan ke dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tidak dinyatakan secara tersurat akan tetapi diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kehutanan dan undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta illegal logging yang mengakibatkan berlakunya asas lex specialis derogate legi generalis atau peraturan khusus menyampingkan peraturan yang umum di areal konsesi PT. Nusa Wana Raya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan tidak ada ditemukan warga masyarakat transmigrasi. Hasil penelitian ini dapat memperlihatkan bahwa aspek secara legalitas yang digunakan untuk penguasaan kawasan hutan oleh pihak perusahaan multi nasional adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi (sementara) PT. Nusa Wana Raya. Kata Kunci: Agraria; Alih Fungsi Hutan; Sengketa Tanah.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here