
Kajian Teknis Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Palau di Samudera Pasifik
Author(s) -
Indragiri Yani Wardhono,
Novera B Lesmana,
Eka Djunarsjah,
Trismadi
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal chart datum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
ISSN - 2716-4632
DOI - 10.37875/chartdatum.v1i1.11
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS’82, Indonesia diberikan hak menetapkan batas-batas laut dengan negara tetangga, salah satunya batas Zona Ekonomi Eksklusif/ZEE (Pasal 55-75). Dalam penetapan batas ZEE harus diadakan dengan persetujuan internasional untuk mencapai pemecahan yang adil. Perbatasan ZEE antara Indonesia dan Palau merupakan salah satu permasalahan yang belum terselesaikan. Palau menetapkan batas ZEE menggunakan prinsip sama jarak, sedangkan Indonesia sebagai negara yang jauh lebih luas menganggap lebih adil apabila ditetapkan dengan prinsip proporsionalitas.
Dari kedua prinsip diatas, akan dilakukan analisa berdasarkan aspek teknik dan aspek hukum, sehingga dalam menetapkan batas ZEE dapat diterima kedua belah pihak sesuai UNCLOS’82 dan Hukum Internasional lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, prinsip sama jarak digunakan dalam penentuan batas Laut Teritorial karena di wilayah tersebut berlaku kedaulatan penuh untuk menegakkan yurisdiksinya, sementara di perairan ZEE berlaku hak berdaulat sehingga tidak harus menggunakan prinsip sama jarak. Prinsip proporionalitas dilakukan dengan pendekatan perbandingan panjang garis pangkal dan panjang garis pantai terhadap wilayah yang akan dibatasi. Pendekatan perbandingan panjang garis pangkal terhadap wilayah yang akan dibatasi dianggap relevan karena baik Indonesia dan Palau telah mendepositkan Daftar Koordinat Geografis ke Sekretaris Jenderal PBB, yang dijadikan dasar untuk penarikan garis pangkal. Penggunaan Prinsip Proporsionalitas menggunakan pendekatan perbandingan jumlah panjang garis pangkal yang relevan dengan rasio 1 : 15.9, akan menghasilkan solusi yang adil sesuai UNCLOS’82 daripada menggunakan prinsip sama jarak.